Transaksi Pasar Valuta Asing Antar Bank
Transaksi Pasar Valuta Asing Antar Bank
Substansi yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang transaksi valuta asing terhadap rupiah antar bank dengan pihak domestic antara lain:
1.Bank wajib memiliki pedoman internal tertulis dalam melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah
2.Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan bank dengan nasabah diatas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki underlying transaksi.
3.Underlying transaksi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan
pihak domestic meliputi seluruh kegiatan:
- Perdagangan barang dan jasa, baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau
- Investasi berupa direct investment, portofolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri.
4. Tidak termasuk sebagai Underlying transaksi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah antara Bank dengan pihak domestic:
- Penempatan dana pada bank antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD)
- Kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana
5. Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh nasabah kepada bank dapat dilakukan tanpa underlying transaksi melalui transaksi spot dan/atau transaksi derivative sampai dengan jumlah tertentu (threshold) pembelian USD 100,000.00
6. Penjualan valuta asing terhadap rupiah oleh nasabah kepada bank dapat dilakukan tanpa underlying transaksi melalui transaksi forward atau option sampai dengan jumlah tertentu (threshold) penjualan sebesar USD 1,000,000.00
7. Transaksi valuta asing terhadap rupiah antar bank tidak wajib memiliki underlying transaksi
8. Dokumen underlying transaksi adalah dokumen yang bersifat final dan berdifat perkiraan. Dokumen underlying transaksi yang bersifat perkiraan dipersyaratkan adanya dokumen pendukung tambahan, berupa:
- Surat pernyataan nasabah yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari nasabah, berisi informasi tentang jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan dan tanggal dibutuhkan valuta asing, serta jenis transaksi yang dilakukan
- Surat kuasa (letter of authorization) dan high level management dan diketahui oleh dewan komisaris, bagi nasabah badan hokum, apabila pihak yang berwenang tersebut belum tercantum dalam anggaran dasar.
9. Penyampaian dokumen Underlying transaksi diatur sebagai berikut:
Dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung disampaikan untuk setiap transaksi berdasarkan tanggal transaksi.
- Dalam hal bank telah mengetahui track record nasabah dengan baik dan nasabah menyampaikan dokumen underlying yang bersifat final, nasabah dapat menyampaikan dokumen pendukung transaksi valuta asing secara berkala
- Dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung untuk transaksi spot wajib diterima bank paling lambat pada tanggal valuta
- Dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung untuk transaksi derivative wajib diterima bank paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal transaksi
- Dalam hal transaksi derivative memiliki jatuh waktu kurang dari 5 hari kerja setelah tanggal transaksi, maka dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung wajib diterima bank paling lambat pada tanggal jatuh tempo.
10. Bank wajib menatausahakan dokumen Underlying Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
11. Penyelesaian transaksi valuta asing terhadap rupiah diatur sebagai berikut:
- Penyelesaian Transaksi Spot antara Bank dengan Nasabah dan antar Bank wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
- Penyelesaian Transaksi Derivatif antara Bank dengan Nasabah dan antar Bank dapat dilakukan secara netting untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind).
- Penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan Pedagang Valuta Asing (PVA) dan travel agent untuk kepentingan nasabahnya wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
12. Bank dilarang melakukan transaksi-transaksi antara lain:
- Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product;
- Pemberian kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk kepentingan Transaksi Derivatif.
- Pemberian cerukan kepada Nasabah dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
13. Bank yang melanggar ketentuan dalam PBI ini dikenai sanksi sebagai berikut:
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis.
- Sanksi kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
14. Penghitungan sanksi kewajiban membayar menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal terjadinya pelanggaran.
Posting Komentar untuk "Transaksi Pasar Valuta Asing Antar Bank"