Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi Hukum Bisnis dan Kepentingannya

Fungsi Hukum Bisnis dan Kepentingannya

Fungsi Hukum Bisnis

Adapun fungsi dari hukum bisnis antara lain:

  1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis
  2. Untuk  memahami hak-hak dan kewajiban dalam praktisi bisnis
  3. Agar terwujudnya  watak dan perilaku  aktivitas  dibidang  bisnis  yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis. 

Sumber – Sumber Hukum Bisnis

Yang dimaksud  dengan sumber hukum bisnis  disini  adalah  dimana  kita bisa  menemukan  sumber  hukum bisnis  itu,  yang mana  nantinya  sumber hukum tersebut  dijadikan  sebagai  dasar  hukum berlakunya  hukum  yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber  hukum  bisnis   yang  utama/pokok  (1338  ayat  1   KUHPerdata)

adalah :

  1. Asas  kontrak  (perjanjian)  itu  sendiri  yang  menjadi  sumber  hukum utama,  dimana  masing-masing  pihak  terikat  untuk  tunduk  kepada kontrak yang telah  disepakati.  (kontrak yg  dibuat  diberlakukan  sama dgn  UU).
  2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.

Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) adalah sebagai berikut :

  1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan     perundang-undagan     diluar      KUHPerdata,     KUHPidana, KUHDagang.

Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah:

  1. Perundang undangan;
  2. Perjanjian;
  3. Traktat;
  4. Yurisprudensi;
  5. Kebiasaan;
  6. Pendapat sarjana hukum (doktrin) 



Pentingnya Hukum Bisnis bagi Pelaku Bisnis

Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena  hukum sangat  berperan  mengatur bisnis  agar bisnis  bisa  berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang- undang perlindungan  konsumen (UU  No.   8  tahun  1999). Dalam  undang- undang   perlindungan   konsumen   dalam   pasal   disebut   diatur   tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan  perlindungan  jika  produk sudah daluarsa. Begitu  juga  dengan konsumen umat islam  adanya lebel  halal  akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis yaitu, hukum perusahaan  (PT, CV,  Firma),  kepailitan,  pasar modal,  penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan  hutang,  surat  berharga,  hukum ketenagakerjaan/perburuhan,  hak kekayaan intelektual,  hukum perjanjian  (jual  beli/transaksi  dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan    konsumen,    hukum   anti    monopoli,    keagenan,   distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena:

  1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perj anjian bisnis itu membutuhkan sesuatu  yang lebih  daripada  sekadar janji  serta itikad baik saja.
  2. Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan  seandainya  salah  satu pihak  tidak  melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
  3. Disinilah  peran hukum bisnis  tersebut.

Untuk  itu pemahaman  hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik  oleh  pelaku  bisnis  dan kalangan  pembelajar  hukum,  praktisi  hukum maupun  pemerintah  sebagai  pembuat  regulasi  kebijakan  yang  berkaitan dengan  dunia   usaha.  Hal   ini   tidak   terlepas   dari   semakin   intens   dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian. 

Menurut  Ismail  Saleh  dalam  bukunya  “HUKUM  DAN  EKONOMI”  1990,  :

”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat  dan  memang  benar  bahwa  ilmu   pengetahuan  dan  teknologi adalah  tiang-tiang  penopang  kemajuan  suatu  bangsa  namun tidak  dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana  kesejehateraan  yang  dicapai  tersebut  dapat  dinikmati  secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.

Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis  tidak  akan berarti  kalau  kemajuan  tidak  berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu.  Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin,   sehingga   tidak   ada  keseimbangan   dalam   tatanan   kehidupan masyarakat.  Disinilah  peran  hukum membatasi  hal  tersebut.  Maka dibuat perangkat  hukum yang  mengatur  dibidang  bisnis  tersebut  (hukum bisnis). Dengan  telah   dibuatnya   hukum   bisnis   tersebut   (peraturan  perundang- undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor  hukum dan  tidak   mempraktikkan   bisnis   yang  bisa   merugikan  masyarakat  luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).

Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks  melahirkan  berbagai  bentuk  kerjasama  bisnis.  Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang  dijalankan.  Keanekaragaman  kerjasama  bisnis  ini  tentu saja melahirkan  masalah  serta tantangan baru karena hukum harus siap  untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul. 

Posting Komentar untuk "Fungsi Hukum Bisnis dan Kepentingannya"