Sistem Pengaturan Praktik Keperawatan dan Nilai-Nilai Profesional Praktik Keperawatan
Sistem Pengaturan Praktik Keperawatan
Praktik keperawatan perlu diatur dengan seperangkat undang-undang/peraturan yang mengatur praktik yang bermutu. Pengaturan ini diperlukan karena beberapa alsan berikut.
Perlindungan terhadap masyarakat :
- Alasan utama perlunya pengaturan praktik keperawatan yakni mengacu kepada azas untuk melindungi masyarakat penggunan jasa pearawat. Azas ini dapat dilaksanakan apabila ada seperangkat undang-undang/peraturan yang mengatur praktik keperawatan, sehingga praktik yang dilaksanakan bermutu. Masyarakat akan terlindung terhadap tindakan kelalaian atau tidak tepat dalam praktik kepearwatan tersebut.
- Dengan berkembangnya IPTEK dan berdampak pula terhadap pendidikan dasar masyarakat yang makin meningkat, maka masyarakat semakin kritis dalam memenuhi kebutuhannya termasuk kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan yang bermutu.
- Era sejagatan atau globalisasi sudah diambang pintu yang akan ditandai dengan adanya pasar bebas, tempat disetiap negara dapat menawarkan produk dan jasanya ke Indonesia, termasuk jasa keperawatan
Perlindungan terhadap perawat sebagai pemberi pelayanan keperawatan (care provider) :
- Mencegah penyimpangan atau malpraktek
Pada dasarnya setiap profesi bertanggung jawab terhadap kinerjanya dan harus dapat mempertanggung jawabkan pelayanan yang diberikan. Untuk itu perlu adanya undang-aundang atau peraturan yang mengaturnya sehingga lingkup prakter keperawatan dan bats kewenangan menjdi jelas.
- Otonomi perawat
Setiap profesi seyogyanya memiliki otonomi yang luas untuk mengatur ketentuan praktek yang akan dilaksanakan termasuk keperawatan. Hal ini dimungkinkan karena keperawatan memiliki ilmu dan kiat yang mendasari praktek profesionalnya.
- Globalisasi
Memasuki era globalisasi tenaga perawat Indonesia diharapkan mampu bersaing dengan perawat yang dating dari luar negeri.
Tujuan Perapan system regulasi atau penaturan praktek keperawatan
Ssisten regulasi merupakan sustu mekanisme pengaturan yang harus ditempuh oleh setiap tenaga keperawatan yang ingin untuk memberikan pelayanan keperawatan kepada klien.
Tujuan pokok system regulasi:
- Menciptakan lingkungan system keperawatan yang didasarkan keinginan merawat(caring environment)
- Menjamin bektuk keperawatan yang aman bagi klien.
- Meningkatkan hubungan kesejawatan(kolegialitas).
- Mengembangkan jaringan kerja yang bermanfaat bagi klien
- Meningkatkan tanggung jawab professional dan social.
- Meningkatkan advokasi bagi klien.
- Meningkatkan system pencatatan dan pelaporan keperawatan.
- Menjadi landasan untuk mengembangan karier tenaga keperawatan.
Nilai-Nilai Profesional Praktik Keperawatan
Nilai-nilai profesional yang terkait dalam praktik keperawatan yaitu nilai intelektual, nilai komitmen moral, dan Otonomi kendali dan tanggung jawab.
Nilai intelektual, terdiri dari 3 komponen yang sangat terkait :
- Body of knowledge
- Pendidikan spesialisasi
- Penggunaan pengetahuan dlm berpikir scr kritis & kreatif
Nilai komitmen moral, perilaku perawat harus dilandasi aspek moral yang meliputi :
- Beneficience
- Adil
- Fidelity
Otonomi, kendali dan tanggung gugat
Otonomi berarti kebebasan dan kewenangan melakukan tindakan secara mandiri. Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan tehadap sesuatu atau orang. Tanggung gugat berarti bertanggung jawab terhadap tindakan yang telah dilakukan.
Posting Komentar untuk "Sistem Pengaturan Praktik Keperawatan dan Nilai-Nilai Profesional Praktik Keperawatan"