Prosedur AMDAL di Indonesia
Prosedur AMDAL di Indonesia
Prosedur AMDAL di Indonesia terdiri dari (Peraturan Menteri LH, 2006):
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
- Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat; berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Proses penyusunan dokumen KA-ANDAL secara garis besar berisi hal terpenting yang perlu terangkum dengan baik dalam KA-ANDAL adalah hasil konsultasi masyarakatdan masukan dari masyarakat. Hal-hal tersebut menentukan proses pelingkupan dan penentuan isu pokok dari potensi dampak di lokasi rencana kegiatan tersebut. Hasil pelingkupan adalah kunci dari KA-ANDAL, dimana hasil konsultasi dengan masyarakat serta masukan masyarakat yang diberikan selama masa pengumuman menjadi sumber informasi utama proses pelingkupan tersebut.
Pedoman pelaksanaan pelingkupan diatur dalam Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 1992, walaupun sangat disarankan untuk menggunakan referensi lain yang ada untuk menyempurnakan dan melengkapi proses pelaksanaan tersebut. Proses penilaian KA-ANDAL yaitu setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/ menyempurnakan kembali dokumennya.
Posting Komentar untuk "Prosedur AMDAL di Indonesia"