Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur AMDAL di Indonesia

Prosedur AMDAL di Indonesia

Prosedur AMDAL di Indonesia terdiri  dari (Peraturan Menteri LH, 2006):

  • Proses penapisan (screening) wajib  AMDAL

Proses  penapisan  atau    kerap    juga    disebut  proses  seleksi  wajib AMDAL,   yaitu    menentukan  apakah  suatu    rencana   kegiatan   wajib menyusun AMDAL atau tidak.

  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat

Proses  pengumuman  dan  konsultasi  masyarakat;  berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu  yang  ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang  diberikan, dan  kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu  sebelum menyusun KA-ANDAL.

  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL

Proses penyusunan dokumen KA-ANDAL secara  garis  besar  berisi  hal terpenting yang  perlu  terangkum dengan baik  dalam  KA-ANDAL adalah hasil  konsultasi masyarakatdan masukan dari  masyarakat. Hal-hal tersebut menentukan proses pelingkupan dan  penentuan isu  pokok   dari  potensi dampak  di  lokasi   rencana  kegiatan  tersebut.  Hasil   pelingkupan  adalah kunci  dari  KA-ANDAL, dimana hasil  konsultasi dengan masyarakat serta masukan masyarakat yang  diberikan selama masa  pengumuman menjadi sumber informasi utama  proses pelingkupan tersebut.



Pedoman pelaksanaan pelingkupan diatur   dalam   Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan  Lingkungan Hidup   Nomor 30  Tahun 1992, walaupun sangat disarankan untuk  menggunakan referensi lain  yang  ada untuk   menyempurnakan  dan   melengkapi  proses  pelaksanaan  tersebut. Proses penilaian KA-ANDAL yaitu  setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat  mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk  dinilai. Berdasarkan  peraturan,  lama   waktu    maksimal  penilaian  KA-ANDAL adalah 75 hari diluar  waktu  yang  dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. 

  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL,  dan RPL

Proses penyusunan dan  penilaian ANDAL, RKL,  dan  RPL  dilakukan dengan mengacu pada  KA-ANDAL yang  telah  disepakati (hasil  penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat  mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk  dinilai. Berdasarkan peraturan, lama   waktu   maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75  hari diluar  waktu  yang  dibutuhkan penyusun untuk  memperbaiki/ menyempurnakan kembali dokumennya.

Posting Komentar untuk "Prosedur AMDAL di Indonesia"