Prinsip Dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Prinsip Dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Gibson (1993) dalam Setiawan (2003) menyatakan bahwa seperangkat prinsip dapat diidentifikasikan untuk merancang analisis dampak. Kedelapan prinsip ini adalah sebagai berikut:
- Satu pendekatan terpadu . Masyarakat harus melihat dampak kegiatan mereka pada skala lokal, nasional dan internasional. Meyakinkan bahwa kebutuhan dasar terpenuhi, kemiskinan dapat dihilangkan, adanya analisis pola konsumsi untuk menentukan implikasi penggunaan sumber-sumber alam serta besaran limbah yang dibuang balik ke lingkungan, serta melihat pula aspek-aspek sosial, budaya dan ekonomi disamping aspek lingkungan. Mengkaji implikasi panjang pendek, menengah dan panjang juga penting dilakukan.
- Semua bentuk keputusan harus ramah linngkungan . Analisis dampak harus diberlakukan seluas mungkin, termasuk prakarsa pembangunan dari masyarakat maupun swasta untuk proyek-proyek baru atau perluasan, perbaikan, ataupun penghentian proyek yang ada. Prinsip ini bermaksud bahwa kebijakan, program dan proyek harus melalui anallisis dampak.
- Analisis dampak harus menekankan pada identifikasi kemungkinan terbaik. Prinsip ini menuntut bahwa tujuan dan keunggulan relatif dari alternatif yang dipilih harus dikaji secara kritis.
- Analisis dampak harus berdasarkan hukum, serta harus spesifik, wajib dan dapat diterapkan. Prinsip ini memperjelas bahwa analisis dampak merupakan suatu serangan terhadap status quo dan dimaksudkan untuk membawa perubahan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Karena menekankan pada perubahan, pemberlakuan yang bersifat sukarela adalah tidak tepat. Harapan terhadap analisis harus dapat dipahami secara jelas, semuanya h arus berdasarkan hukum dan peraturan, ser ta harus dapat diberlakukan berdasar hukum.
- Proses analisis dan pengambilan keputusan yang terkait harus terbuka, partisipatif dan adil . Prinsip ini merefleksikan konsep-konsep persamaan, pemberdayaan dan keadilan yang merupakan hakekat pembangunan berlanjut, serta pendekatan partisipasi. Pertimbangannya adalah bahwa analisis dampak mengandung hal-hal ilmiah maupun nilai-nilai sehingga “partisipasi dan kritik luas merupakan cara terbaik untuk melawan kecenderungan bias yang sempit serta meningkatkan kehati-hatian terhadap tanggapan masyarakat luas”. Keterbukaan dan partisipasi juga akan menghasilkan pendekatan yang seimbang dengan memperhatikan semua golongan dan kepentingan.
- Kondisi dan syarat penerimaan harus dapat dijalankan; kapasitas juga harus ada untuk memantau efek dan penataan terhadap peraturan pelaksanaan(juklak) selama pelaksanaan. Persetujuan yang dilakukan setelah kajian yang sistematik tidak akan banyak gunanya jika tidak ada kapasitas atau komitmen untuk mengevaluasi pelaksanaan dan meyakinkan diikutinya peraturan. Sementara hal ini jelas merupakan suatu pengetahuan umum, banyak proses analisi s dampak tidak memberikan apa yang disebut sebagai “pemaksaan”.
- Penerapan yang efisien harus muncul. Meskipun efisiensi merupakan perhatian utama dalam proses regulasi, Gibson menyarankan bahwa hal ini sangat penting dalam analisis dampak karena ketidakefisienan akan membawa kekejaman dan antagonisme, yang akan menjadi musuh yang menakutkan. Tujuan jangka panjang analisis dampak adalah mengubah proponen menjadi manusia yang secara otomatis berfikir, berencana dan bertindak dengan pertimbangan-pertimbangan lingkungan dan sosial. Antagonisme dan kekejaman akan menjadi persoalan utama dalam mencapai tujuan jangka panjang ini.
- Berbagai cara harus disusunn untuk menghubungkan analisis dampak dengan pengambilan keputusan yang lebih tinggi . Prinsip terakhir ini berkaitan erat dengan prinsip pertama yang menyarankan pendekatan terpadu. Oleh karenanya, penting untuk meneruskan hasil-hasil analisis dampak pada proses pengambilan keputusan dan program yang lebih luas, serta digunakan untuk membantu dan mengembangkan kriteria yang digunakan untuk menilai fungsi lingkungan (Setiawan dkk, 2003).
Posting Komentar untuk "Prinsip Dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)"