Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prinsip Dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Prinsip Dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Gibson (1993) dalam  Setiawan (2003) menyatakan bahwa seperangkat prinsip dapat  diidentifikasikan untuk  merancang analisis dampak. Kedelapan prinsip ini adalah sebagai berikut:



  1. Satu  pendekatan  terpadu .  Masyarakat  harus   melihat  dampak  kegiatan mereka pada  skala  lokal,  nasional dan  internasional. Meyakinkan bahwa kebutuhan dasar  terpenuhi, kemiskinan dapat  dihilangkan, adanya analisis pola  konsumsi untuk  menentukan implikasi penggunaan sumber-sumber alam  serta  besaran limbah yang  dibuang balik  ke lingkungan, serta  melihat pula     aspek-aspek   sosial,   budaya   dan    ekonomi   disamping   aspek lingkungan. Mengkaji implikasi panjang pendek, menengah dan  panjang juga penting dilakukan.
  2. Semua  bentuk   keputusan  harus  ramah  linngkungan .  Analisis  dampak harus  diberlakukan seluas  mungkin, termasuk prakarsa pembangunan dari masyarakat maupun swasta untuk  proyek-proyek baru atau perluasan, perbaikan, ataupun penghentian proyek yang  ada.  Prinsip ini  bermaksud bahwa kebijakan, program dan proyek harus  melalui anallisis dampak.
  3. Analisis   dampak   harus   menekankan   pada   identifikasi   kemungkinan terbaik. Prinsip ini  menuntut bahwa tujuan   dan  keunggulan relatif   dari alternatif yang  dipilih harus  dikaji  secara  kritis.
  4. Analisis dampak harus  berdasarkan  hukum,  serta harus spesifik,   wajib dan dapat  diterapkan.  Prinsip ini  memperjelas bahwa analisis dampak merupakan suatu   serangan terhadap status  quo  dan  dimaksudkan untuk membawa  perubahan  dalam   perencanaan  dan   pengambilan  keputusan. Karena menekankan pada  perubahan, pemberlakuan yang  bersifat sukarela adalah tidak  tepat.  Harapan terhadap analisis harus  dapat  dipahami secara jelas,  semuanya h arus berdasarkan hukum dan peraturan, ser ta harus  dapat diberlakukan berdasar hukum.
  5. Proses analisis dan pengambilan keputusan yang terkait harus terbuka, partisipatif dan adil . Prinsip ini merefleksikan konsep-konsep persamaan, pemberdayaan dan keadilan yang  merupakan hakekat pembangunan berlanjut, serta  pendekatan partisipasi. Pertimbangannya adalah bahwa analisis dampak mengandung hal-hal ilmiah maupun nilai-nilai sehingga “partisipasi dan kritik  luas merupakan cara  terbaik untuk  melawan kecenderungan   bias    yang    sempit  serta    meningkatkan   kehati-hatian terhadap tanggapan masyarakat luas”.   Keterbukaan dan  partisipasi juga akan   menghasilkan  pendekatan  yang   seimbang  dengan  memperhatikan semua golongan dan kepentingan.
  6. Kondisi dan syarat penerimaan harus dapat dijalankan; kapasitas juga harus ada untuk  memantau efek dan penataan terhadap peraturan pelaksanaan(juklak)  selama  pelaksanaan.  Persetujuan  yang   dilakukan setelah kajian  yang  sistematik tidak  akan  banyak gunanya jika  tidak  ada kapasitas  atau   komitmen  untuk   mengevaluasi  pelaksanaan  dan meyakinkan diikutinya peraturan. Sementara hal ini jelas  merupakan suatu pengetahuan umum, banyak proses analisi s dampak tidak  memberikan apa yang disebut sebagai “pemaksaan”.
  7. Penerapan  yang  efisien   harus  muncul. Meskipun  efisiensi  merupakan perhatian utama  dalam  proses regulasi, Gibson menyarankan bahwa hal ini sangat penting dalam  analisis dampak karena ketidakefisienan akan membawa kekejaman dan  antagonisme, yang  akan  menjadi musuh yang menakutkan. Tujuan jangka panjang analisis dampak adalah mengubah proponen menjadi manusia yang  secara   otomatis berfikir, berencana dan bertindak dengan pertimbangan-pertimbangan lingkungan dan sosial. Antagonisme  dan   kekejaman  akan    menjadi  persoalan  utama    dalam mencapai tujuan  jangka panjang ini. 
  8. Berbagai cara  harus  disusunn untuk   menghubungkan analisis  dampak dengan  pengambilan  keputusan  yang  lebih   tinggi .  Prinsip  terakhir  ini berkaitan  erat   dengan  prinsip  pertama  yang   menyarankan  pendekatan terpadu. Oleh   karenanya, penting untuk   meneruskan hasil-hasil analisis dampak pada  proses pengambilan keputusan dan program yang  lebih  luas, serta  digunakan untuk  membantu dan mengembangkan kriteria yang digunakan untuk  menilai fungsi  lingkungan (Setiawan dkk, 2003).

Posting Komentar untuk "Prinsip Dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)"