Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Menurut Setiawan, et.al. (2003) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), secara  resmi  diperkenalkan pertama kali melalui National Environmental Policy Act pada  tahun  1969  di Amerika Serikat, yang mengharuskan lembaga federal untuk   memperhatikan dampak lingkungan dari  berbagai rencana pembangunan. Sejak  itu,  banyak negara juga menggunakan analisis dampak lingkungan dalam  pengelolaan lingkungan dan sumberdaya, baik  melalui undang-undang maupun kebijakan. Menurut UU No.  23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup   dan  PP  No.  27/1999 tentang  Analisis  Mengenai  Dampak  Lingkungan  hidup   (AMDAL)  adalah kajian   mengenai dampak besar  dan  penting suatu  usaha   dan/atau kegiatan yang  direncanakan pada  lingkungan hidup  yang  diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha  dan/atau kegiatan.



AMDAL  merupakan  kajian    dampak   besar    dan    penting  terhadap lingkungan hidup, dibuat  pada  tahap  perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan  keputusan.  Yang   dikaji   dalam   proses  AMDAL:  aspek   fisik (struktur tanah,   geologi, bentang lahan), kimia  (pencemaran air,  udara  dan tanah), ekologi (dampak terhadap flora  dan  fauna), sosial-ekonomi, sosial- budaya, dan  kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi  kelayakan suatu rencana  usaha   dan/atau  kegiatan.  Analisis  mengenai  dampak  lingkungan hidup   di  satu  sisi  merupakan bagian studi  kelayakan untuk   melaksanakan suatu  rencana usaha   dan/atau kegiatan, di  sisi  lain  merupakan syarat   yang harus  dipenuhi untuk  mendapatkan izin  melakukan usaha  dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat  diketahui secara  lebih  jelas  dampak besar  dan penting terhadap lingkungan hidup, baik  dampak negatif maupun dampak positif  yang   akan   timbul  dari   usaha    dan/atau  kegiatan  sehingga  dapat dipersiapkan langkah untuk  menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif (Hendartomo, Tanpa  Tahun). 

Untuk  mengukur atau  menentukan dampak besar  dan  penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :

  1. Besarnya  jumlah  manusia  yang   akan   terkena  dampak  rencana  usaha dan/atau kegiatan. Jumlah manusia yang  terkena dampak menjadi penting bila  manusia di wilayah studi  ANDAL yang  terkena dampak lingkungan tetapi  tidak menikmati manfaat dari  usaha  atau  kegiatan, jumlahnya sama  atau  lebih besar   dari   jumlah  manusia  yang   menikmati  manfaat  dari   usaha   atau kegiatan di wilayah tersebut.
  2. Luas  wilayah penyebaran dampak. Suatu   rencana usaha   atau  kegiatan bersifat penting bila  mengakibatkan adanya wilayah yang  mengalami perubahan mendasar dari  segi  intensitas dampak, tidak berbaliknya dampak, kumulatif dampak.
  3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung. Intensitas dampak; Perubahan lingkungan yang  timbul bersifat hebat,  atau drastic, berlangsung diarea   yang  relative luas,  dalam   kurun  waktu   yang relative singkat. Lamanya dampak berlangsung ;  Dikatakan penting bila rencana   usaha     atau    kegiatan   mengakibatkan   timbulnya   perubahan mendasar dari  segi  intensitas dampak atau  tidak  berbaliknya dampak, atau segi   kumulatif  dampak  yang   berlangsung  hanya   pada   satu   atau   lebih tahapan kegiatan.
  4. Banyaknya komponen lingkungan hidup  lain  yang akan terkena dampak. Rencana usaha  atau  kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan  dampak lanjutan  lainnya  yang   jumlah  komponennya  lebih   atau   sama   dengan dengan komponen lingkungan yang terkena dampak primer.
  5. Sifat kumulatif dampak. Komulatif mengandung pengertian bersifat bertambah, bertumpuk atau bertimbun. Dampak suatu  usaha  atau kegiatan dikat akan  bersifat kumulatif bila   pada   awalnya  dampak  tersebut  tidak   tampak  atau   tidak   dianggap penting., tetapi  karena aktivitas tersebut bekerja berulang kali  atau  terus menerus, maka  lama  kelamaan dampaknya bersifat kumulatif.
  6. Berbalik (reversible) atau tidak  berbaliknya (irreversible) dampak. Perubahan yang akan dialami oleh suatu  komponen lingkungan tidak  dapat dipulihkan kembali walaupun dengan intervensi manusia (Tias,  2009).

Tujuan  secara   umum  AMDAL  adalah  menjaga  dan   meningkatkan kualitas lingkungan serta  menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi  serendah  mungkin.  Dengan  demikian  AMDAL  diperlukan  bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup  (Hendartomo, Tanpa  Tahun).

Posting Komentar untuk "Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)"