Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Politik Hukum Nasional dan Tujuannya

Pengertian Politik Hukum Nasional dan Tujuannya

Politik hukum nasional diartikan sebagai kebijakan dasar penyelanggara Negara dalam bidang hukum yang akan , sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara yang dicita-citakan.


Adapun kata nasional sendiri diartikan sebagai wilayah berlakunya politik hukum itu. Dalam hal ini yang dimaksud adalah wilayah yang tercakup dalam kekuasaan Negara Republik Indonesia. Dari pengertian tersebut, yang dimaksud dengan politik hukum nasional disini adalah kebijakan dasar penyelenggaraan Negara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara (Republik Indonesia) yang dicita-citakan. Dari pengertian tersebut ada lima agenda yang ditekankan dalam politik hukum nasional, yaitu:

  1. Masalah kebijakan dasar yang meliputi konsep dan letak
  2. Penyelenggara Negara pembentuk kebijakan dasar tersebut
  3.  Materi hukum yang meliputi hukum yang akan, sedang dan telah berlaku
  4. Proses pembentukan hukum
  5. Tujuan politik hukum nasional.

Tujuan Politik Hukum Nasional

Bila merujuk pada kalimat terkhir pengertian politik hukum nasional di atas, jelas bahwa politik hukum nasional dibentuk dalam rangka mewujudkan tujuan cita-cita ideal Negara Republik Indonesia. Tujuan itu meliputi dua aspek yang saling berkaitan, yaitu:

  1. Sebagai suatu alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang  dikehendaki
  2. Dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar.

Posting Komentar untuk "Pengertian Politik Hukum Nasional dan Tujuannya"