Pengaruh Partai Politik Dalam Hukum
Pengaruh Partai Politik Dalam Hukum
Pengaruh Partai Politik
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergantung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik. Walaupun kemudian proses hukum tidak di identikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum.
Pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata process dan kata institutions, dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan pemegang kekuasaan.
Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa di isi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan-kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara seperti Presiden, DPR dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.
Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) setelah perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut sistem checks and balances, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh Undang-Undang Dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama di atur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing
Dalam Negara demokrasi, partai politik merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara, sebab melalui partai politik inilah rakyat menentukan kebijakan untuk memilih presiden dan wakil presiden dan pejabat negara lainnya. Partai politik merupakan alat yang pernah didesain oleh kelompok masyarakat dalam suatu negara untuk mencapai tujuan politiknya, dan partai politik ini merupakan senjata yang paling ampuh dalam menekan kesewenangan pihak penyelenggara negara. Sedemikian pentingnya keberadaan partai politik dalam sebuah negara, sampai pada munculnya pemeo dalam masyarakat yaitu negara modern tanpa partai politik, sama saja dengan kolam yang tidak ada ikannya.
Partai politik sebagai institusi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan pihak yang berkuasa. Hubungan ini sangat dipengaruhi oleh masyarakat yang melahirkan partai politik itu. Partai politik selalu dianggap sebagai salah satu atribut dari negara moderen, sebab partai politik itu sangat diperlukan kehadirannya bagi negara yang berdaulat. Bagi negara yang berdaulat eksistensi partai politik merupakan prasyarat baik sebagai sarana penyalur aspirasi rakyat, juga merupakan penentu dalam proses penyelenggaraan negara melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.
Partai politik sering kali di asosiasikan orang sebagai organisasi perjuangan yaitu tempatnya seseorang atau sekelompok orang memperjuangkan hak-hak politik dalam sebuah negara. Menurut Huzhuszar dan Stevensoon dalam bukunya political science, sebagaimana yang dikutip oleh Bakti Ritonga mengatakan bahwa partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir dan berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-program dan menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintah.
Partai politik berusaha untuk memperoleh kekuasaan dengan dua cara, yaitu pertama ikut serta dalam pelaksanaan pemerintaahn secara sah melalui pemilihan umum dengan merebut suara terbanyak (mayoritas), kedua dengan cara tidak sah (subversive) untuk memperoleh kekuasaan tertinggi dalam negara itu dengan cara revolusi. Lebih lanjut dikatakan bahwa persaingan antar partai politik merupakan bagian integral dalam proses guna memperoleh kemenangan dalam proses pemilihan umum. Partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum, akan memperkuat posisi elite dalam menjalankan kekuasaan dan merealisir tujuan lebih lanjut yakni mengawasi kebijakan umum pemerintah.
Dalam konteks Indonesia, peran partai politik sebagai aspek pengubah hukum terlebih dahulu harus merujuk kepada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa peran Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif mempunyai peran seimbang dalam membuat dan mengadakan perubahan undang-undang. Berdasarkan ketentuan itu pula ditentukan bahwa anggota DPR adalah orang-orang yang mewakili atau diusulkan oleh Partai Politik yang ada.
Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa tugas dan wewenang DPR yaitu bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang, bersama-sama Presiden menetapkan APBN, melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan undang-undang yang berhubungan dengan pelaksanaan APBN dan Pengelolaan Keuangan Negara serta kebijaksaan Negara dan pengelolaan keuangan negara serta kebijaksanaan pemerintah, membahas untuk meratifikasi dan atau memberikan persetujuan atas pernyataan perang/damai dan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh BPK dan melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketetapan-ketetapan MPR kepada DPR.
Dari tugas dan wewenang DPR sebagaimana tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa tugas dan wewenang itu seimbang dengan tugas dan wewenang Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam penyelenggaraan tugas-tugas negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa partai politik mempunyai peran yang sangat penting dalam melakukan perubahan hukum. Selain itu, di luar DPR, anggota partai politik juga berperan dalam mengubah hukum dengan memberikan masukan (kalau perlu dengan tekanan) kepada DPR terhadap sesuatu hal yang merugikan rakyat.
Posting Komentar untuk "Pengaruh Partai Politik Dalam Hukum"