4 Macam Golongan Dalam Pencemaran Air
4 Macam Golongan Dalam Pencemaran Air
Air merupakan sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak, bahkan oleh semua makhluk hidup. Oleh karena itu, sumber daya air harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia serta makhluk hidup yang lain.
Di Indonesia, sungai dapat dijumpai di setiap tempat dengan kelasnya masing-masing.Sungai di manfaatkan untuk memenuhi keperluan sehari-hari, baik transportasi, mandi, mencuci dan sebagainya bahkan untuk diwilayah tertentu sungai dapat dimanfaatkan untuk menunjang makan dan minum. Sungai sebagai sumber air, sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, sebagai sarana penunjang utama dalam meningkatkan pembangunan nasional dan sebagai sarana transportasi yang relatif aman untuk menghubungkan wilayah satu dengan lainnya.Maka sungai sebagaimana dimaksudkan harus selalu berada pada kondisinya dengan cara (Joko Subagyo : 1992) :
- Dilindungi dan dijaga kelestariannya.
- Ditingkatkan fungsi dan kemanfaatannya.
- Dikendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan.
Saat ini, masalah utama yang dihadapai oleh sumber daya air, khususnya air sungai meliputi kualitas air yang sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan yang terus meningkat dan kualitas air untuk keperluan domestik yang semakin menurun. Kegiatan industri, domestik, dan kegiatan lain berdampak buruk terhadap sumber daya air, antara lain menyebabkan penurunan kualitas air sungai. Kondisi ini menimbulkan gangguan, kerusakan, dan bahaya bagi makhluk hidup yang bergantung pada sumber daya air sungai. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan dan perlindungan sumber daya air sungai secara seksama.
Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sungai sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan pengendalian. Pelestarian kualitas air sungai merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi alamiah. Pengelolaan kualitas air sungai dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air sungai, yaitu dengan upaya memelihara fungsi air sungai sehingga kualitas air memenuhi baku mutu.
Definisi Pencemaran Air
Definisi pencemaran air menurut Surat Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor : KEP-02/MENKLH/I/1988 Tentang Penetapan Baku Mutu Lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air menjadi kurang atau sudah tidak berfungsi lagi sesuai peruntukannya (pasal 1).
Dalam pasal 2, air pada sumber air menurut kegunaan / peruntukkannya digolongkan menjadi :
- Golongan A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
- Golongan B, yaitu air yang dapat dipergunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga.
- Golongan C, yaitu air yang dapat dipergunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan.
- Golongan D, yaitu air yang dapat dipergunakan untuk keperluan pertanian, dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industri, dan listrik negara
Posting Komentar untuk "4 Macam Golongan Dalam Pencemaran Air"