Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Partisipasi Politik Dalam Sistem Politik di Indonesia

Partisipasi Politik dalam Sistem Politik di Indonesia

Sikap warga negara dalam partisipasi politik ada dua, yaitu secara pasif dan aktif.

Partisipasi Politik secara Pasif

Partisipasi politik secara pasif seperti yang kita ketahui tidak semua orang mau berpartisipasi dalam kehidupan politik. Di dalam kenyataannya hanya sedikit sekali orang yang mau berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik. Bahkan terdapat orang-orang yang menghindar diri dari semua bentuk partisipasi politik atau hanya mau berpartisipasi dalam tingkatan rendah atau menjadi simpatisan partai politik.



Partisipasi Politik Secara Aktif

Partisipasi politik secara aktif yaitu warga negara secara aktif ikut aktif atau berperan serta dalam kegiatan politik. Sikap warga negara semacam ini dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:

  1. Dengan cara Konvensional (Tradisional), seperti ikut serta dalam pemilihan umum, terlibat dalam kegiatan kampanye, bergabung dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan, serta komunikasi pribadi dengan pimpinan politik atau pejabat pemerintah.
  2. Dengan cara Nonkonvensional, seperti demontrasi, Mogokdan boikot, serta sifat membangkang.

Partisipasi politik secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Posting Komentar untuk "Partisipasi Politik Dalam Sistem Politik di Indonesia"