Latar Belakang Politik Hukum Dalam Pembangunan Nasional
Latar Belakang Politik Hukum Dalam Pembangunan Nasional
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum harus dijadikan dasar dan pedoman untuk menentukan politik hukum dalam pembangunan hukum nasional Indonesia. Namun demikian, harus diakui bahwa dari dahulu sampai sekarang banyak pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan politik (political will) dan politik hukum pemerintah dalam pembangunan hukum nasional Indonesia agar tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai pedoman. Berdasarkan kenyataan tersebut, diharapkan agar kerangka pemikiran dalam makalah ini dapat dijadikan refleksi yang bertujuan untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila dalam rangka menyikapi peranan politik hukum dalam pembangunan hukum nasional Indonesia.
Membahas mengenai politik hukum Indonesia tentu sangat erat kaitannya dengan realita sosial dan tradisional yang terdapat di dalam negara Indonesia sebagai faktor internal serta politik hukum internasional sebagai faktor eksternal. Faktor internal antara lain meliputi latar belakang sejarah, kebudayaan dan adat-istiadat, serta cita-cita masyarakat bangsa Indonesia. Perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sejak orde lama, orde baru sampai dengan orde reformasi sekarang ini mengalami perubahan yang sangat besar terutama dalam rangka mewujudkan tujuan gerakan reformasi di bidang hukum yang diimplementasikan melalui beberapa kebijakan hukum diantaranya dengan melakukan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah dilakukan amandemen beberapa kali, orientasi pembangunan hukum harus tetap mencerminkan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan dasar filsafat dan sumber dari segala sumber hukum negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan dan arah politik hukum penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Dengan perkataan lain, Pancasila tidak diposisikan sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia, melainkan dimanipulasi oleh para pemangku jabatan demi kepentingan politik mereka yang berkuasa.
Saat ini bangsa Indonesia ada di persimpangan jalan (crossroad) yang sangat menentukan masa depan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pengertian ini, apakah pemerintah dapat menjalankan peranan politik hukumnya sebagai suatu political will untuk membangun hukum nasional yang berwawasan nusantara dan kebangsaan yang dapat dijadikan sebagai perekat untuk mempertahankan keutuhan rakyat Indonesia. Oleh karena pada masa sekarang ini, faktanya masih terdapat produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang yang bertolak belakang dengan cita-cita bangsa tetapi sengaja dipertahankan oleh pemerintah meskipun keberlakuannya bersifat inkonstitusional. Termasuk adanya pola-pola kebijakan pemerintah dalam melaksanakan peranan politik hukumnya, yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum.
Posting Komentar untuk "Latar Belakang Politik Hukum Dalam Pembangunan Nasional"