Program BK Dalam Kurikulum Sekolah
Program BK Dalam Kurikulum Sekolah
Didalam Permendikbud nomor 111/2014 tentang bimbingan dan konseling pada sekolah dasar dan pendidikan menengah disebutkan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah bagian dari integral program pendidikan, yang merupakan upaya dalam memandirikan dan mendukung peserta didik agar dapat mencapai perkembangan yang utuh dan optional. Layanan Bimbingan dan Konseling dipandang sebagai upaya yang memfasilitasi perkembangan peserta didik dalam mencapai tujuan-tujuan dalam hidupnya seperti untuk mencapai kemandirian, memahami diri, menerima, mengarahkan, dan mengambil keputusan. Kurikulum 2013 adalah seperangkat rencana dan pengaturan yang merupakan langkah lanjutan pengembangan yang berdasarkan kompetensi yang sudah dirilis tahun 2004 dan KTSP 2006 dan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Salah satu karakteristik sudut pandang BK dalam kurikulum 2013 adalah terdapat 3 pembagian arah peminatan yaitu: peminatan kelompok mata pelajaran, lintas dan minat, dan pendalaman minat. Untuk itulah perlu adanya pelayanan peminatan akademik yang diberikan guru BK kepada siswa dalam memilih dan menentukan kelompok peminatan yang akan dijalaninya disekolah. Karakteristik kurikulum 2013 dirancang untuk memberikan kesempatan kepada siswa sehingga siswa dapat belajar berdasarkan minat mereka. Dalam kurikulum 2013 masyarakat profesi bimbingan konseling mempunyai peran yang penting dalam pengimplementasian kurikulum 2013 karena bimbingan dan konseling berperan dan berfungsi secara kolaboratif dalam hal-hal berikut:
1. Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik
Untuk mewujudkan arahan Pasal 1 ayat 1, 1 ayat 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat 3 UU No. 20 tahun 2003 secara utuh, kaidah-kaidah implementasi Kurikulum 2013 sebagaimana dijelaskan harus bermuara pada perwujudan suasana dan proses pembelajaran mendidik yang memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik. Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya adalah proses membantu peserta didik untuk memperolah haknya dan memfasilitasi perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya memerlukan penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling harus meresap ke dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik. Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya:
- memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran
- melakukan asesmen potensi peserta didik
- melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan belajar peserta didik
- mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai proses individuasi peserta didik.
Perwujudan keempat prinsip yang disebutkan dapat dikembangkan melalui kolaborasi pembelajaran dengan bimbingan dan konseling.
2. Memfasilitasi Advokasi dan Aksesibilitas
Kurikulum 2013 menghendaki adanya bermacam-macam layanan, khususnya layanan peminatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi, aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik. Untuk itu kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran perlu dilaksanakan dalam bentuk:
- memahami potensi dan pengembangan kesiapan belajar peserta didik
- merancang ragam program pembelajaran dan melayani kekhususan kebutuhan peserta didik
- membimbing perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir.
3. Menyelenggarakan Fungsi Outreach
Dalam upaya membangun karakter sebagai suatu keutuhan perkembangan, sesuai dengan arahan Pasal 4 (3) UU No. 20/2003, Kurikulum 2013 menekankan pembelajaran sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan. Untuk mendukung prinsip dimaksud bimbingan dan konseling tidak cukup menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach tetapi juga melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi pada penguatan daya dukung lingkungan perkembangan sebagai lingkungan belajar. Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain:
- Kolaborasi dengan orang tua/keluarga,
- Kolaborasi dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan,
- “intervensi” terhadap institusi terkait lainnya dengan tujuan membantu perkembangan peserta didik.
Paradigma Baru Bimbingan dan Konseling
Berdasarkan tuntutan kurikulum 2013 dan kesadaran penuh bahwa kiprah bimbingan dan konseling selama ini belum optimal, maka perlu dipikirkan orientasi baru atas peran dan fungsi bimbingan dan konseling dalam konteks kurikulum 2013.
Proses membantu perkembangan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling, dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja, namun masing-masing pihak tetap memiliki wilayah tugas atau pelayanan spesifik dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian perkembangan peserta didik secara optimal (Faiver, Eisengart, &Colonna, 2004). Dalam praktik sejak pendidikan prajabatan, persoalan kolaborasi antar pendidik menjadi pekerjaan yang selalu terhambat. Sementara kebutuhan akan kolaborasi tim kerja menjadi bagaian yang tidak bisa ditinggalkan.
Peminatan pada dasarnya merupakan misi yang harus diemban bersama oleh seluruh jajaran pendidik dan tenaga kependidikan di tiap satuan pendidikan. Proses penelusuran, penyemaian, dan pemeliharaan peminatan peserta didik menjadi tugas guru sebagai pendidik profesional sebagaimana termuat dalam pasal 1 ayat (1) UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa tugas utama guru adalah “… mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik …” itu mengkomunikasikan bahwa guru, termasuk guru BK, memiliki tanggung jawab dalam peminatan siswa secara terpadu di dalam proses pembelajaran dan bimbingannya.
Posting Komentar untuk "Program BK Dalam Kurikulum Sekolah"