Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna Infrastruktur dan Suprastruktur Politik

Makna Infrastruktur dan Suprastruktur Politik

Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik adalah keseluruhan kebutuhan yang diperlukan di bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkenaan dengan asal mula, bentuk, dan proses pemerintahan negara. Infra struktur politik dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Infrastruktur tampak, misalnya, organisasi ploitik, perkumpulan buruh, tani, nelayan, pedagang, oraganisasi wanita, pemuda, pelajara, dan sebagainya.
  2. Ifrastruktur abstrak, merupakan organisasi yang tidak resmi, namun sangat menguasai keadaan elite power, yang disebut grup penekan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa infrastruktur politik merupakan pelaksanaan demokrasi yang memerlukan pemeberdayaan masyarakat, termasuk pemberdayaan organisasi sosial politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media massa serta pendapat umum. Lembaga-lembaga politik tingkat infrastruktur politik di Indonesia yaitu LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat), Partai politik, Media Massa.


Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik adalah mesin politik resmi di suatu negara, sehingga merupakan penggerak politik atau lembaga-lembaga pemegang kekuasaan. Lembaga-lembaga inilah yang memegang kendali pemerintah dalam arti luas. Suprastruktur dipegang oleh segelintir orang saja yang disebut pemerintah dengan disertai berbagai badan dan aparatur yang membantu pemerintah untuk terselenggaranya suatu sistem pemerintahan.

Lembaga negara yang merupakan suprastruktur politik di Indonesia yaitu MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Presiden/Wakil  Presiden, MA (Mahkamah Agung), BPK(Badan Pemeriksa Keuangan), Menteri-menteri/Departemen, DPD( Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial).

Infrastruktur Politik Indonesia :

  • Partai Politik

Bagian Infrastruktur politik yang pertama ialah Partai politik. Partai politik Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang

  • Interest Group

Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah Interest Group . Interest Group Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini sangat penting untuk menjadi penyalur aspirasi masyarakat agar pemerintah mengerti apa yang diingankan oleh masyarakatnya.

  • Pressure Group

Bagian Infrastruktur politik yang ketiga ialah Pressure Group. Kelompok  ini yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus. Peran kelompok ini cukup vital dalam menanggapi kebijakan pemerintah. Peran kelompok ini pada dasarnya ialah demi kebaikan bangsa Indonesia . Namun terkadang disalahgunakan untuk kepentingan politik.

  • Media Of Political Communication

Bagian Infrastruktur politik yang satu ini sangat dekat dengan masyarakat. Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo, dll. Peran Media politik sangat berpengaruh terhadap perpolitikan di Indonesia banyak sekali orang yang terpengaruh oleh kegiatan promosi oleh media politik. Biasanya Media Politik dijadikan sarana untuk pemebentukan asumsi masyarakat.

  • Journalism Group

Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah Jurnalis. Kelompok yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar  masyarakat tau tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini. Peran dari jurnalis juga sangatlah penting untuk membuat masyarakat mengerti apa yang dilakukan oleh pemerintah.

  • Student Group

Bagian Infrastruktur politik ialah Pelajar. Tapi tidak semua kelompok dalam bagian ini aktif dalam kegiatan politik . Kelompok ini biasanya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara. Ini mewakili peran anak muda dalam membangun bangsa. Oleh karena itu sering dihimbau agar mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan "santun".

  • Political Figure

Bagian Infrastruktur politik ini sangat berpengaruh dalam sistem politik.Figur Politik ialah Orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.

Pengertian Suprastruktur

Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lain.

Contoh Supratruktur Politik:

  1. adanya aturan yang menagtur hubungan antara lembaga negara.
  2.  adanya struktur yang jelas dalam sistem politik

Suprastruktur Politik Indonesia

  • Eksekutif

Kekuasaan Suprastruktur Politik eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

  • Legislatif

Suprastruktur Politik yang selanjutnya ialah Legislatif. Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif. Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  • Yudikatif

Yang terakhir Suprastruktur Politik ialah Yudikatif. Suprastruktur Politik u ini yang satsangatlah vital perannya dalam penegakkan hukum di Indonesia. Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.

Posting Komentar untuk "Makna Infrastruktur dan Suprastruktur Politik"